Senin,12/1 (BeritaJateng.tv) – PT Kereta Api Pariwisata memberlakukan tarif baru masuk Historic Building Lawang Sewu (Museum Lawang Sewu) dan Indonesian Railway Museum Ambarawa (Museum Ambarawa).Tarif masuk bagi wisatawan dan para pengunjung yang hendak berkunjung dan berwisata ke Museum Lawang Sewu dan Museum Ambarawa berlaku efektif per 10 Januari 2022.
Humas PT Kereta Api Pariwisata M.Ilud Siregar menyampaikan untuk tarif tiket masuk Museum Lawang Sewu dan Museum Ambarawa terbaru terbagi dalam 3 golongan meliputi : tarif tiket masuk Dewasa senilai Rp.20.000,- tarif tiket masuk Anak,Pelajar senilai Rp.10.000,-dan tarif tiket masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) senilai Rp.30.000,-.
Untuk Jam operasional Museum Lawang Sewu pada hari biasa berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan saat di akhir pekan atau hari libur jam operasionalnya menjadi lebih panjang dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Sedangkan Jam Operasional Museum Ambarawa mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib dengan persyaratan masuk ke museum, yaitu setiap pengunjung wajib vaksin minimal dosis 1,scan barcode PeduliLindungi di pintu masuk museum dan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah. Untuk anak usia 12 tahun boleh masuk dengan syarat pendamping atau orang tua sudah vaksin minimal dosis vaksin 1.
“Bagi para pengunjung yang akan menggunakan atau menaiki kereta wisata regular yang jalan dihari weekend (Sabtu dan Minggu) serta hari-hari besar dan cuti bersama (tanggal merah) dikenakan tarif senilai Rp.100.000,-per penumpang,” tutur Ilud siregar.
Ilud Siregar menambahkan dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 dan Varian Omicron, KAIWisata terus meningkatkan dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung yang akan berkunjung dan berwisata ke Museum Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa.
Sejak dibuka kembali di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di bulan Agustus 2021 KAIWisata tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisata Gedung Bersejarah Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa.





