Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tarik Kembali Kartu Identitas Pemandu Karaoke, Begini Alasan Pemkab Blora

×

Tarik Kembali Kartu Identitas Pemandu Karaoke, Begini Alasan Pemkab Blora

Sebarkan artikel ini
LC Blora
Sejumlah lady companion (LC) di Blora mendapat kartu tanda pengenal resmi dari Pemkab Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tvPemkab Blora akhirnya menarik kembali kartu identitas pemandu karaoke atau Ladies Companion (LC). Sebelumnya upaya Pemkab Blora melegalkan LC tersebut viral dan menjadi sorotan.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan pihaknya meninjau ulang pemberian kartu identitas pemandu karaoke tersebut.

“Kami tinjau ulang, kartu yang mengeluarkan dari pemilik karaoke saja. Kami hanya mendaftar atau mendata saja, yang mendaftarkan dari pengusahanya. Tetep harus yang berizin dan ada surat keterangan sehat dan anti narkoba,” ungkap Yeti Romdonah, kepada beritajateng.tv, Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA: Dilegalkan Pemerintah Setempat, Kini LC di Blora Dibekali Kartu Identitas Resmi Pemandu Lagu

Bupati Blora Arief Rohman angkat bicara setelah banyak pihak beranggapan pemberian kartu identitas pemandu karaoke tersebut sebagai upaya Pemkab melegalkan LC. Menurutnya, masih perlu pembahasan secara teknis agar panduannya jelas.

‘’Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut,’’ ucap Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora.

Arief mengatakan, pihaknya telah menerima laporan instansi terkait adanya pro kontra kartu identitas pemandu karaoke. Menurutnya Pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu tersebut. Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe dan karaoke.

‘’Nanti biar tugasnya tidak sampai ke teknis. Nanti fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup pendataan dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut. LC nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib,’’ terangnya.

Kartu identitas pemandu karaoke dicetak pemilik usaha

Ia menjelaskan persoalan kartu LC biar pihak pengusaha karaoke yang mencetak. Meski ada penarikan kartu-kartu tersebut, para pengusaha karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja pada tempat hiburan malam itu.

‘’Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,’’ jelasnya

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan