Penggunaan layanan CMS per 1 Juli 2023 itu, lanjut Bupati, sebagai sarana transaksi belanja semua kegiatan yang ada di APBDes. Untuk itu dia meminta, Bank Jateng serta seluruh cabang pembantunya untuk tidak melayani proses tarik tunai dana yang masuk di APBDes.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Jateng atas kerjasamanya selama ini.
“Atas nama Pemkab Blora saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Jateng atas kerjasamanya selama ini. Termasuk dalam membangun keuangan Blora khususnya di desa yang lebih baik,” pungkas Bupati Arief Rohman.
Sebagai informasi, Cash Management System (CMS) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi