Beberapa strategi tersebut yaitu pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu. Selain itu, pemantauan langsung kepada para ASN pada dunia maya.
“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral. ASN harus menjaga netralitas,” kata Budi.
BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu
Hal itu mengacu pada SKB pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam SKB tersebut, para ASN wajib menandatangani pakta integritas. Salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial. Yaitu tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga tidak boleh menunjukkan komentar dukungan. Bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto