JatengVideo

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

×

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas diwawancara di kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Kamis 9/ Oktober 2023. (ant)

Beberapa strategi tersebut yaitu pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu. Selain itu, pemantauan langsung kepada para ASN pada dunia maya.

“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral. ASN harus menjaga netralitas,” kata Budi.

BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu

Hal itu mengacu pada SKB pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam SKB tersebut, para ASN wajib menandatangani pakta integritas. Salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial. Yaitu tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga tidak boleh menunjukkan komentar dukungan. Bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan