Politik

Evaluasi Pasca Pemilu 2024, KPU Blora dapat Banyak Masukan saat Gelar FGD

×

Evaluasi Pasca Pemilu 2024, KPU Blora dapat Banyak Masukan saat Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
FGD
KPU Blora gelar FGD evaluasi Pilkada 2024. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, gelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilihan 2025 bersama sejumlah stakeholder. Kegiatan itu berlangsung di aula Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, Rabu 19 Februari 2025.

Dalam FGD tersebut, ada sejumlah rekomendasi yang KPU dapatkan terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Ini adalah evaluasi, maka yang kita sampaikan yang jelek-jelek, ya. Artinya kekurangan dalam tahapan tahapan dari Pemilihan 2024,” ungkap Dr. Ulva Fatiya Rosyda, salah satu narasumber dari akademisi.

Topik FGD

Ulva menyoroti tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 kemarin yang menurun daripada tahun lalu yakni dari 80% turun 72%.

BACA JUGA: Usai Jabat Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana Akan Tugas di Menko Polhukam

Menurutnya, salah kendala yang dihadapi adalah tren tsunami informasi dari platform media sosial.

“Eranya digital, para calon memanfaatkan media sosial. Alhasil saling berlomba-lomba di media sosial. Dampaknya masyarakat malah bingung,” katanya.

Ulva menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU. Harapannya, pelaksanaan tahapan pemilihan lima tahun kedepan bisa lebih baik.

Beberapa rekomendasinya yakni syarat calon pemimpin warga Blora asli, bukan warga dari luar Blora. Hal tersebut membuat warga bingung.

Sikap politik masyarakat, misalnya pas hari H, warga yang di luar kota baik yang bekerja maupun mahasiswa cenderung tidak pulang menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Profil Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, Alumni Undip yang jadi Walikota Semarang

Selain itu, kelelahan Parpol juga mempengaruhi hasil. Hal tersebut karena sebelum Pilkada serentak, ada pemilu legislatif dan DPD di tahun yang sama.

Sementara itu, Sugie Rusyono, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari unsur media, menyoroti tentang pemasangan alat peraga kampanye dan peraturan KPU yang terkesan mendadak.

“Banyak peraturan KPU munculnya mendadak. Misalnya, saat perekrutan dijelaskan ASN tidak boleh menjadi badan adhoc KPU di tingkat Kecamatan. Tiba-tiba di akhir pelaksanaan KPU memperbolehkan,” ungkap Sugie.