Perihal aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan, regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
“Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak di perkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye,” tegas Handi.
BACA JUGA: Gunakan Simbol Bunga dan Buah, KPU Blora Gelar Simulasi Pencoblosan untuk Pilkada 2024
Ia menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemilu Tata Cara Presiden Ikut Kampanye. Di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye. Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga mesti cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
“Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi. Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang paslon tunjuk. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa sosok presiden bisa berkampanye setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
“Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja,” tandas Handi. (*)
Editor: Farah Nazila