Berbekal jutaan data kependudukan itu, RN kemudian mengembangkan aplikasi bernama JasReg yang tersedia untuk perangkat Android dan Windows.
Selama proses pengembangan aplikasi di komputer berbasis Linux dengan bantuan PyCharm, RN mengaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) milik Google untuk mempercepat penulisan kode.
Ia juga meretas layanan REST API milik salah satu operator seluler, Smartfren, melalui menu aktivasi kartu guna menghubungkan sistem registrasi otomatis yang telah ia buat.
Selanjutnya, RN mengunggah aplikasi JasReg ke platform GitHub melalui akun NugNug99/JasReg agar dapat diunduh para pelanggannya.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pelanggan lebih dulu mengisi saldo mulai Rp25.000 hingga Rp300.000 melalui pembayaran QR Code.
Setelah transaksi berhasil, mereka cukup memasukkan nomor telepon baru beserta kode PUK kartu perdana yang akan diaktifkan.
Surat dakwaan menjelaskan, sistem JasReg bekerja secara otomatis untuk meregistrasikan kartu perdana menggunakan data NIK dan KK hasil pencurian.
Setiap registrasi yang berhasil membuat saldo deposit pelanggan berkurang sebesar Rp700 per kartu.
Aplikasi tersebut mulai beroperasi pada Juli 2025. Selama ia gunakan, sistem itu tercatat mencoba meregistrasikan 179.970 nomor ponsel, dengan 135.662 nomor berhasil lolos proses aktivasi.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Patroli Siber Polda Banten menemukan akun GitHub milik RN pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap identitas RN sebagai warga Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian menangkapnya pada 27 Januari 2026.
Vonis Hukuman 1 Tahun 8 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Bony Daniel menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Rahmat Nugroho.





