Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Lampiran I angka 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, Rahmat juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak terbayar atau hartanya tidak mencukupi, maka hukuman itu akan tergantikan dengan opsi pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA: Harga Ayam dan Telur Anjlok, Ahmad Luthfi Wajibkan Dapur MBG di Jawa Tengah Beli Produk Lokal
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banten, Engeline Kamea, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan itu, Rahmat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sukron Ma’mun, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sukron berpendapat kliennya hanya menyalin data yang dapat terdakwa akses akibat adanya celah keamanan pada situs Dinas Sosial Jawa Tengah, bukan melakukan pencurian data.
Sukron menilai lemahnya sistem keamanan teknologi informasi pada situs Dinas Sosial Jawa Tengah menjadi penyebab data tersebut mudah terakses.
Menurutnya, sistem di instansi tersebut tidak memiliki perlindungan yang memadai sehingga membuka celah bagi pihak lain untuk masuk.
Sukron menyebut kliennya berprofesi sebagai teknisi sekaligus pedagang ponsel sehingga tidak memahami persoalan hukum maupun aspek teknis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga berpendapat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bersifat multitafsir.*





