SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pembobolan data kembali menggemparkan publik. Seorang teknisi HP mencuri sekitar 1,2 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) usai meretas situs Dinas Sosial Jawa Tengah.
Kemudian data tersebut ia manfaatkan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal.
Pelaku berinisial RN merupakan seorang teknisi ponsel asal Bekasi, Jawa Barat. Ia meretas laman resmi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah lalu mengambil sebanyak 1.239.573 data NIK dan KK.
Data tersebut selanjutnya ia manfaatkan untuk mengaktifkan kartu perdana dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang termuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
BACA JUGA: Cegah Banjir, DPU Keruk Sedimen dan Sampah di Drainase Simpang Lima Semarang
Hasil Pengadilan Kasus Pembobolan Data NIK dan KK
Surat dakwaan menyebut, RN meraup keuntungan sebesar Rp180 juta dari aksi tersebut. Uang hasil kejahatan itu kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jaksa mengungkap aksi peretasan itu bermula pada April 2025. Saat itu, RN memanfaatkan celah keamanan pada situs Dinas Sosial Jawa Tengah yang belum mendapat pembaruan sistem.
Ia kemudian menyusup ke dalam sistem melalui metode ekstraksi data dan memanfaatkan fitur Inspect Element pada peramban Google Chrome.
Setelah itu, RN menyusun kode pemrograman berbasis URL serta menyiapkan media penyimpanan data menggunakan basis data MySQL.
Surat dakwaan menyebut, RN menggabungkan data berformat JavaScript Object Notation (JSON) yang berisi ID DTKS, nama, NIK, tanggal lahir, status RT, data sembako, PKH, PBI, serta informasi lainnya.
Seluruh data tersebut kemudian RN satukan dengan 1.239.573 data NIK dan KK sebelum ia pindahkan ke media penyimpanan lain.
BACA JUGA: Gerakan Bawa Tumbler di SD Negeri Purwoyoso 04 Semarang, Jadi Senjata Lawan Sampah Plastik





