BLORA, beritajateng.tv– Polemik yang melanda para penambang minyak sumur tua di Ledok, Sambong, Kabupaten Blora, masih berlanjut. Kontrak pengelolaan sumur tua dengan PT Pertamina EP telah melewati tenggang waktu, dan situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan penambang.
Guna mencari solusi, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengambil langkah proaktif dengan menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Purworejo pada Senin, 10 Maret 2025.
Siswanto menyampaikan masalah ini secara langsung kepada Bahlil dan mendesaknya untuk mempercepat proses legalitas bagi para penambang.
“Saya sudah mengungkapkan permasalahan yang ada di Ledok. Saya mendesak Menteri untuk segera memberikan legalitas kepada para penambang,” ujar Siswanto yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
BACA JUGA: Bukber Bareng Warga, Wakil Bupati Blora Tampung Aspirasi Terkait Infrastruktur: Pingine Dalane Alus
Saat ini, sekitar 700 penambang terpaksa menghentikan aktivitas mereka akibat terhambat masalah legalitas.
Siswanto menekankan pentingnya percepatan proses ini agar PT Pertamina dapat kembali menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, yaitu PT Blora Patra Energi (BPE) beserta para penambang.
“Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan melihat persyaratan legalitas yang diperlukan agar bisa dipercepat,” imbuhnya.
Kondisi ini telah membuat banyak penambang merasa terjebak, dan Siswanto berharap agar langkah-langkah segera diambil untuk mengatasi situasi ini.
Respon (1)