Selain itu, lanjut Andika, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Lebih lanjut, polisi sendiri masih mendalami asal air soft gun untuk menembak korban.
“Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah,” terangnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekdin Damkar Ade Bhakti dan Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu, 10 Februari 2024. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi