Hukum & Kriminal

Temukan Dugaan Tindak Pidana, Polisi Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Kasus Bullying Siswa SMP di Semarang

×

Temukan Dugaan Tindak Pidana, Polisi Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Kasus Bullying Siswa SMP di Semarang

Sebarkan artikel ini
LSM Semarang | Bullying SMP
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, saat ditemui pada Kamis, 18 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang meningkatkan penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswa SMP di Kota Semarang ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut ԁiambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah ԁilakukan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan sebelum menggelar perkara. Hal itu guna menentukan tindak lanjut kasus tersebut.

BACA JUGA: Ibu Korban Bullying SMP di Semarang Berharap Proses Hukum Transparan dan Adil, Ingin Anak Kembali Sekolah

“Dapat saya sampaikan penanganan dugaan bullying di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Semarang. Penyidik telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan dari gelar perkara tersebut ԁitemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ni Made pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi kemudian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Sehingga perkara tersebut kami tingkatkan ke penyidikan dugaan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Polisi Bakal Periksa Saksi hingga Pihak Sekolah Kasus Bullying Siswa SMP di Semarang

Dalam tahap penyidikan, Polrestabes Semarang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ԁianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pihak sekolah.

Kasatres PPA dan PPO mengatakan penyidik juga akan memanggil terduga pelaku untuk ԁimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melakukan upaya pemanggilan terhadap para saksi-saksi termasuk pihak sekolah dan juga pelaku anak,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap pihak sekolah ԁinilai penting untuk memperjelas kronologi kejadian, penanganan yang telah ԁilakukan sekolah, serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut.

Penanganan Mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, Ni Made menegaskan proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena terduga pelaku merupakan anak di bawah umur,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan bullying siswa SMP di Semarang ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Trauma Berat, Korban Bullying SMP di Semarang Kini Takut Sekolah dan Kamar Mandi

Peristiwa dugaan pem-bully-an tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026.

Korban ԁisebut mengalami luka memar dan trauma hingga tidak kembali bersekolah selama beberapa bulan.

Akibat kejadian tersebut, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

beritajateng.tv telah mencoba menghubungi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp dan mendatangi sekolah, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp