“Di dua pasar ada beberapa yang belum dilakukan tera ulang. Jadi, tindakan dari kami dilakukan tera ulang. Kami juga berkoordinasi dengan kepala pasar mana yang belum untuk bisa ditera ulang,” katanya.
Menurut dia, pengawasan akan terus dilakukan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap alat ukur yang digunakan untuk bertransaksi di Kota Atlas, terutama menjelang Lebaran 1444 Hijriah.
“Manakala tidak sesuai aturan, ada tindakan dari kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Untuk timbangan, wajib tera ulang setahun sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan gabungan dengan mengajak pihak terkait.
“Hari ini, kami kerja sama BBPOM dan UPTD Metrologi Legal untuk mengecek di dua pasar dan dua SPBU. Untuk pom bensin, Alhamdulillah sudah normal, sesuai ambang batas, tidak ada pelanggaran,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah