Dari lima orang yang polisi tangkap, tiga di antaranya terbukti membawa dan menyimpan bom molotov. Meski masih berstatus pelajar, dua di antaranya sudah dewasa.
“Setelah penggeledahan, kelima pelaku rusuh lalu polisi tahan di Polres Temanggung. Untuk yang masih di bawah umur, tetap proses hukum tetapi tidak ada penahanan. Yang bersangkutan kami kembalikan ke orang tua,” sambung Ana.
Demo di depan kantor DPRD Temanggung, ketiga tersangka belum sempat lempar bom molotov, polisi tangkap untuk antisipasi
Menurut keterangan Ana, botol kaca cokelat yang menjadi cikal bom molotov belum ketiga tersangka gunakan. Hanya saja, kata Ana, penangkapan ketiganya bertujuan untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar.
“Ini bentuk antisipasi bahwa saat unjuk rasa mulai rusuh, Tim Gakkum mencegah dengan meringkus lima orang diduga perusuh dan digeledah. Belum ada [pelemparan] bom molotov,” akunya.
BACA JUGA: Aksi Demo Ojol di Polda Jateng Semarang Ricuh, Lemparan Bangkai Tikus hingga Bom Molotov
Polisi mengamankan barang bukti dua botol kaca berisi Pertalite dengan sumbu putih, tas punggung hitam milik tersangka AHM untuk menyimpan bom molotov, serta dua ponsel milik tersangka AHM dan tersangka MASD.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Undang-yang mengatur tentang tindakan ilegal terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi