Jateng

Terbukti Bersetubuh dengan Anak dan Pencabulan, Instruktur Fitnes Divonis 9,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersetubuh dengan Anak dan Pencabulan, Instruktur Fitnes Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
keterangan foto: Persidangan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan dengan terdakwa IP alias H, seorang instruktur fitnes di PN Ungaran, Rabu (20/05/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan dengan terdakwa IP alias H, seorang instruktur fitnes di PN Ungaran, Rabu, 20 Mei 2026.

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis sembilan tahun enam bulan penjara (9,5 tahun) kepada IP alias Hangga (33) seorang instruktur fitness dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 900 juta terhadap terdakwa pencabulan anak tersebut.

Vonis tersebut Majelis Hakim jatuhkan dalam sidang peradilan perkara ini, di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 20 Mei 2026.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aninditya Eka B menuntut terdakwa IP dengan hukuman 10 tahun penjara.

Namun dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Ungaran mengganjar terdakwa dengan vonis 9,5 tahun.

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Pengemplang Pajak di Kudus

Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban, Zainal Petir mengaku puas atas putusan Majelis Hakim PN Ungaran, walaupun dari tuntutan 10 tahun penjara– terdakwa IP akhirnya dijatuhi vonis sembilan tahun enam bulan penjara.

Karena masih ada denda sebesar Rp 900 juta, yang apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa pencabulan anak, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 180 hari. “Jadi ini artinya ‘klop’, atau sama dengan 10 tahun,” jelasnya.

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum korban, Zainal berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Ungaran. Ia menyebut Majelis Hakim PN Ungaran punya hati nurani, yang dengan keyakinannya, memutuskan vonis sesuai dengan apa yang dikehendaki JPU.

Sebab tindakan yang sudah terdakwa pencabulan anak tersebut lakukan sangat meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak (korban) dan merusak moral oleh karena perilaku seksual yang menyimpang.

Terlebih dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak satu pun menyebutkan pertimbangan- pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa. Artinya, tidak ada perilaku yang baik dari terdakwa IP di mata majelis hakim.