Jateng

Terbukti Bersetubuh dengan Anak dan Pencabulan, Instruktur Fitnes Divonis 9,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersetubuh dengan Anak dan Pencabulan, Instruktur Fitnes Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
keterangan foto: Persidangan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan dengan terdakwa IP alias H, seorang instruktur fitnes di PN Ungaran, Rabu (20/05/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan dengan terdakwa IP alias H, seorang instruktur fitnes di PN Ungaran, Rabu, 20 Mei 2026.

Sehingga semuannya memang memberatkan terdakwa. “Untuk itu saya cukup puas dan ini namanya hakim progresif yang profesional. Karena telah mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak dari korban dalam memutuskan perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Zainal menyampaikan, hingga saat ini korban masih menjalani proses pemulihan. Demikian orang tuanya juga masih sangat terguncang dan trauma karena kondisi putrinya tersebut.

Karena melihat korban S sampai saat ini juga masih sering murung, badannya menjadi penuh tato akibat perbuatan terdakwa IP alias H. “Setelah pemulihan, nanti tato-tato tersebut harus dibuang, supaya jika kelak korban menikah tidak dada stereotip jelek oleh calon pasangannya,” tegas Zainal.

BACA JUGA: Perkara Laporan Keuangan PSIS, Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Pemegang Saham PT Mahesa Jenar

Belum lagi kerugian materi yang cukup banyak. Karena terdakwa pencabulan anak sudah minta uang kepada korban untuk biaya kuliah di luar negeri sampai Rp 400 juta. Tetapi ternyata IP gunakan untuk keperluan membeli pakaian dan sepatu bermerek.

“Selain itu juga untuk membeli berbagai obat pemacu massa otot agar badannya semakin bertambah besar dan sebagainya, termasuk juga untuk kebutuhan harian terdakwa,” tandas Zainal Petir. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp