SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis sembilan tahun enam bulan penjara (9,5 tahun) kepada IP alias Hangga (33) seorang instruktur fitness dalam perkara persetubuhan dengan anak dan pencabulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 900 juta terhadap terdakwa pencabulan anak tersebut.
Vonis tersebut Majelis Hakim jatuhkan dalam sidang peradilan perkara ini, di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 20 Mei 2026.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aninditya Eka B menuntut terdakwa IP dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Ungaran mengganjar terdakwa dengan vonis 9,5 tahun.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Pengemplang Pajak di Kudus
Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban, Zainal Petir mengaku puas atas putusan Majelis Hakim PN Ungaran, walaupun dari tuntutan 10 tahun penjara– terdakwa IP akhirnya dijatuhi vonis sembilan tahun enam bulan penjara.
Karena masih ada denda sebesar Rp 900 juta, yang apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa pencabulan anak, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 180 hari. “Jadi ini artinya ‘klop’, atau sama dengan 10 tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, selaku kuasa hukum korban, Zainal berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Ungaran. Ia menyebut Majelis Hakim PN Ungaran punya hati nurani, yang dengan keyakinannya, memutuskan vonis sesuai dengan apa yang dikehendaki JPU.
Sebab tindakan yang sudah terdakwa pencabulan anak tersebut lakukan sangat meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak (korban) dan merusak moral oleh karena perilaku seksual yang menyimpang.
Terlebih dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak satu pun menyebutkan pertimbangan- pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa. Artinya, tidak ada perilaku yang baik dari terdakwa IP di mata majelis hakim.
Sehingga semuannya memang memberatkan terdakwa. “Untuk itu saya cukup puas dan ini namanya hakim progresif yang profesional. Karena telah mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak dari korban dalam memutuskan perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, hingga saat ini korban masih menjalani proses pemulihan. Demikian orang tuanya juga masih sangat terguncang dan trauma karena kondisi putrinya tersebut.
Karena melihat korban S sampai saat ini juga masih sering murung, badannya menjadi penuh tato akibat perbuatan terdakwa IP alias H. “Setelah pemulihan, nanti tato-tato tersebut harus dibuang, supaya jika kelak korban menikah tidak dada stereotip jelek oleh calon pasangannya,” tegas Zainal.
BACA JUGA: Perkara Laporan Keuangan PSIS, Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Pemegang Saham PT Mahesa Jenar
Belum lagi kerugian materi yang cukup banyak. Karena terdakwa pencabulan anak sudah minta uang kepada korban untuk biaya kuliah di luar negeri sampai Rp 400 juta. Tetapi ternyata IP gunakan untuk keperluan membeli pakaian dan sepatu bermerek.
“Selain itu juga untuk membeli berbagai obat pemacu massa otot agar badannya semakin bertambah besar dan sebagainya, termasuk juga untuk kebutuhan harian terdakwa,” tandas Zainal Petir. (*)
Editor: Farah Nazila





