Hukum & Kriminal

Perkara Laporan Keuangan PSIS, Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Pemegang Saham PT Mahesa Jenar

×

Perkara Laporan Keuangan PSIS, Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Pemegang Saham PT Mahesa Jenar

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menegaskan putusan awal atas gugatan Heri Sasongko terhadap direksi PT Mahesa Jenar Semarang yang menaungi PSIS Semarang.

Dalam sidang banding, hakim menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Semarang tetap berlaku dan tetap sah.

Putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa direksi PT Mahesa Jenar Semarang telah bertindak sesuai aturan. Heri Sasongko, yang juga salah satu pemegang saham, sebelumnya menggugat karena menilai laporan keuangan tidak transparan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa salinan putusan banding telah diterima.

BACA JUGA: Andre Rosiade Sebut Ada Isu Skenario Degradasi Liga 1: Dari Jateng, PSIS Semarang Ganti Persijap Jepara

“Sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang,” ujarnya, Selasa, 22 April 2025.

Sebelumnya, langkah banding Heri berjalan setelah gugatan awalnya PN Semarang tolak dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg. Namun, keputusan terbaru kembali menyudahi harapannya.

Meski begitu, Heri tetap tidak menyerah dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum pun terus berlanjut, meski sudah dua kali pengadilan menolak gugatannya.

Kuasa hukum dari PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menjelaskan bahwa laporan keuangan telah terpaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Rapat tersebut berlangsung pada 1 April 2024 dan para pemegang saham pun hadir.

BACA JUGA: Gilbert Agius Sebut PSIS Semarang Idap Penyakit yang Bikin Kalah Melulu, Ini Sumber Masalahnya

“PT Mahesa Jenar Semarang telah menunjukkan transparansi dan komunikasi terbuka sesuai ketentuan,” ujar Paulus. Ia juga menegaskan bahwa semua laporan telah tersampaikan dengan jelas dalam notulen rapat.

Fakta tersebut menjadi bukti bahwa pihak tergugat tak menyembunyikan informasi keuangan perusahaan. Proses komunikasi internal perusahaan berjalan terbuka dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan hasil putusan banding ini, publik semakin percaya terhadap tata kelola manajemen PT Mahesa Jenar Semarang. Kendati demikian, proses kasasi yang sedang berlangsung tetap akan menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang. (*)