HeadlineHukum & Kriminal

Terbukti Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Demak Divonis 2 Tahun Penjara

×

Terbukti Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 11 April 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Sidang 8 Kades di Demak terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di

SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan kepala desa (kades) dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mendapat vonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menyuap dosen UIN Walisongo Semarang yang menjadi panitia seleksi perangkat desa.

Adapun 8 kades tersebut ialah Kades Jatisono Purnomo, Kades Gedangalas Turmuji, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, dan Kades Tambirejo Agus Suryanto. Selain itu Kades Mlatiharjo Moh. Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Kades Kabupaten Demak Terkait Suap Seleksi Perangkat Desa

Masing-masing terdakwa mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1  bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan,” papar Hakim Arkanu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 11 April 2023.

Majelis Hakim menganggap 8 terdakwa terlibat aktif dalam menjanjikan lulus dan memungut uang dari warganya yang mengikuti seleksi perangkat desa.

BACA JUGA: Ada Aroma Suap di Pemilihan Perangkat Desa Blora

Selain itu, kedelapan kades tersebut dinyatakan bersekongkol dengan 2 perantara suap dalam melakukan tindakan curang. Mereka berkomplot bersama dua dosen untuk mengakali proses seleksi yang digelar di UIN Walisongo Semarang.

“Para kades terbukti menyetorkan uang dengan total Rp2,7 miliar,” ungkap hakim.

Suap Seleksi Perangkat Desa Melalui Perantara

Para kades lalu menyerahkan uang suap tersebut kepada perantara bernama Saroni dan Imam Jaswadi. Selanjutnya perantara memberikan uang suap ke dua dosen UIN bernama Amin Farih dan Adib.

Akan tetapi, pada persidangan lain terungkap yang sampai di dosen hanya Rp 830 juta.

Bagi Majelis Hakim, perbuatan delapan kades tersebut melanggar hukum dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan mereka. Karena itu terdakwa layak mendapatkan hukuman.

Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Kedelapan terdakwa dapat menerima vonis atau mengajukan banding. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp