BLORA, 12/2 (beritajateng.tv) – Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 565 juta kepada terdakwa AF (Direktur PT AIJ) pada agenda persidangan pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurugan lahan.
Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yaitu dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan AF tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791.
“Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan kami yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun pada agenda sidang sebelumnya. Namun kami tidak akan mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak kurang dari dua per tiga dari tuntutan Penuntut Umum,” ungkap Darwadi SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (9/2/2023).
Darwadi menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.