SEMARANG, beritajateng.tv – Partai Buruh Jawa Tengah angkat bicara usai partainya dinyatakan terdiskualifikasi di berbagai kabupaten se-Jateng.
Ketua Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim, merespons narasi yang memberitakan bahwa Partai Buruh didiskualifikasi dalam Pileg di Jawa Tengah. Aulia menegaskan, partainya hanya didiskualifikasi di tiga daerah tersebut lantaran tak ada pengurus maupun caleg yang maju dari Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.
“Sesuai dengan PKPU 18, saat salah satu parpol tidak mengisi LADK (laporan awal dana kampanye), dia tidak akan mendapat suara di kabuapten/kota. Partai Buruh sudah klarifikasi ke Ketua KPU Jateng, memang benar kami tidak melakukan laporan LADK, tetapi hanya pada kabupaten/kota yang tak ada pengurus dan calegnya. Jadi tidak semuanya sebagaimana banyak yang diberitakan,” ujar Aulia saat ditemui langsung di HANS Kopi, Kota Semarang, Kamis, 1 Februari 2024 sore.
Pihaknya pun mengaku telah menghubungi KPU Provinsi Jateng untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hasilnya, suara tetap akan masuk kepada Partai Buruh di 28 kabupaten/kota di mana Partai Buruh sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Memang kalau tidak ada calegnya di kabupaten/kota, kita tidak dapat suara, tetapi di kabupaten/kota itu, selama caleg DPRD Provinsi dan DPR RI melaporkan LADK-nya, itu masih sah suaranya. Pemberitaan narasi yang berbeda itu sangat merugikan. KPU Jateng sudah menjelaskan itu salah, tidak benar Partai Buruh didiskualifikasi seluruhnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Tolak Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Said Iqbal: Memangnya Kita Pengemis?
Tak seluruh Partai Buruh wilayah Jawa Tengah kirimkan caleg
Aulia menilai, alasan mengapa tak seluruh wilayah di Jawa Tengah mengirimkan caleg atau pengurus lantaran tak semua daerah berbasis pabrik atau manufaktur.
“Karena tidak semua kabupaten/kota di Jateng itu basisnya manufaktur, basis besar selain petani dan nelayan,” sambungnya.
Menurutnya, dari 35 kabupaten/kota, Partai Buruh memiliki 28 kepengurusan di tingkat tersebut.
“Sesuai dengan statement KPU, Partai Buruh di Jateng untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di 28 kabupaten/kota suaranya sudah sah. Di luar yang tidak kami kirimkan LADK, suara itu tetap masih sah sesuai aturan PKPU,” terang Aulia.
Lebih lanjut, Aulia membenarkan dua kabupaten yakni Purbalingga dan Banjarnegara menjadi wilayah yang Partai Buruh tak bisa ikut dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ini.
“Respons yang KPU berikan itu narasi di berbagai media salah dan tidak lengkap, tetapi didiskualifikasi yang tidak ada LADK-nya, karena kan tidak ada calegnya. Kabupaten Purbalingga dan Kabuapten Banjarnegara, yang sudah pasti dua itu yang didiskualifikasi,” tandas Aulia.
BACA JUGA: Singkirkan Paslon AMIN, Partai Buruh Tak Akan Nyatakan Dukungan di Putaran Pertama Pilpres
5 parpol yang terdiskualifikasi dalam Pemilu 2024 di Jateng
Sebelumnya, sebanyak 5 partai politik di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah terdiskualifikasi dari Pemilu 2024. Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Hal itu terucap langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Pihaknya menuturkan, meskipun caleg dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.
“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Senin, 29 Januari 2024.
Partai Buruh menyusul Partai Garuda dengan jumlah terbanyak kedua yang terleminasi. Sebagai informasi, Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




