Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

×

Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024 malam. (Foto: YouTube/KPU RI)

BACA JUGA: DKPP Periksa Ketua KPU RI

Gibran Rakabuming Raka terdaftar sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Hasyim serta komisioner KPU beroleh dakwaan karena belum merevisi atau mengubah peraturan terkait setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Isi Chat Mesra Ketua KPU RI, Bak Pemuda yang Jatuh Cinta Pertama Kali

Pengadu menduga bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Pelanggaran ini jelas-jelas merugikan prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu dalam keterangan tertulis DKPP. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan