BACA JUGA: DKPP Periksa Ketua KPU RI
Gibran Rakabuming Raka terdaftar sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Hasyim serta komisioner KPU beroleh dakwaan karena belum merevisi atau mengubah peraturan terkait setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Isi Chat Mesra Ketua KPU RI, Bak Pemuda yang Jatuh Cinta Pertama Kali
Pengadu menduga bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pelanggaran ini jelas-jelas merugikan prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu dalam keterangan tertulis DKPP. (*)