Seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, salah satu tunjangan yang ia dapatkan yakni ‘tunjangang jabatan’ sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Selain itu, karena jabatannya sebagai kepala daerah, maka ia mendapat beberapa tunjangan lain, yakni tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan minimal Rp600 juta. Hal ini pun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun.
Besaran nilai tunjangan ini pun sudah diatur dalam PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain gaji pokok, dan tunjangan, ia Gibran juga mendapat fasilitas rumah serta kendaraan dinas. Hai ini pun sesuai dengan peraturan dalam Pasal 6 dan 7 PP 109/2000.(*)





