SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan berupa penggelapan uang arisan online para sosialita telah masuk proses pengadilan di meja hijau. Pada kasus tersebut melibatkan salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bahwa YPM, terduga pelaku, masih berstatus aktif di Bapenda Jateng. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu proses hukum selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi saat awak beritajateng.tv menghubunginya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/5/2023).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro pun menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait status YPM sebagai ASN. Hal itu lantaran pihaknya harus menunggu proses dari Pengadilan yang saat ini sedang berlangsung.
“Masih pegawai Bapenda. Jadi begini, buntut kasus dari dugaan penipuan itu kan kasusnya pidana atau perdata, nah itu berarti yang menangani aparat penegak hukum. Nanti kalau sudah ada penetapannya itu nanti baru diproses terkait kepegawaiannya. Jadi nanti kita menunggu dari aparat penegak hukumnya,” ujarnya kepada awak beritajateng.tv melalui sambungan telepon, Selasa (16/5/2023).
Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online Beroleh Hukuman Disiplin Kepegawaian
Tak hanya itu, Ary juga menyebut bahwa YPM juga memperoleh hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang. Namun, ia menegaskan bahwa hukuman itu merupakan sanksi untuk YPM karena kurangnya waktu kerja yang mesti ia penuhi.