Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Terpilih Secara Aklamasi, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Resmi Jadi Ketum dan Sekjen AMSI 2023-2027

×

Terpilih Secara Aklamasi, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Resmi Jadi Ketum dan Sekjen AMSI 2023-2027

Sebarkan artikel ini
ketua amsi
Wahyu Dhyatmika dan Maryadi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AMSI periode 2023-2027. (Foto: AMSI)

BACA JUGA: AMSI Gelar Indonesia Digital Conference dan AMSI Awards 2023

Rekomendasi dan keputusan penting kongres

Selain memilih Ketum dan Sekjen baru, kongres yang merupakan amanat dari Anggaran Dasar Organisasi ini juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting.

Pertama, AD/ART baru AMSI hasil kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Anggaran Dasar.

Itu sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.

Kedua, dalam AD/ART hasil kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada.

Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat terasosiasikan dan citra media yang telah ada. Terkecuali, media tersebut satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

Ketiga, AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining.

Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.

Keempat, kongres menyepakati panduan bisnis dan etika bisnis (PBEB) sebagai upaya menjaga integritas bisnis anggota AMSI. Panduan ini hadir mengingat bisnis anggota AMSI berada di bidang pers. Hal itu teratur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

PBEB menjadi cara bagi AMSI untuk mendorong kemajuan bisnis tanpa mengkhianati cita-cita pers Indonesia untuk memajukan peradaban bangsa dan dunia.

BACA JUGA: KPU Sambut Baik Kerja Sama dengan AMSI Sajikan Jurnalisme Cek Fakta Pemilu 2024

Sepakati penggunaan AI untuk produksi karya jurnalistik

Kelima, AMSI menyepakati prinsip dasar penggunaan artificial intelligence untuk proses produksi karya jurnalistik dan pengelolaan media siber di Indonesia.

Prinsip dasar ini berguna untuk memastikan penggunaan AI secara bertanggung jawab dalam praktik jurnalistik untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Prinsip-prinsip ini menjadi komitmen AMSI dalam mempertahankan standar jurnalisme tertinggi sambil memanfaatkan potensi peluang yang AI tawarkan.

Sebelum kongres, AMSI menggelar Indonesia Digital Conference (IDC) mengangkat tema AI for Business Transformation, dengan mengundang berbagai stakeholder. Kristalisasi IDC itu kemudian terserap menjadi rekomendasi kongres. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan