Jateng

Terpilihnya Wabup Semarang Nur Arifah Sebagai Ketua Dekopinda dapat Kritik, Mengapa?

×

Terpilihnya Wabup Semarang Nur Arifah Sebagai Ketua Dekopinda dapat Kritik, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri.
Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terpilihnya Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang untuk periode 2026 – 2031 mendapat sorotan.

Kritik itu datang Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri. Dia menilai penyelenggaeraan Musyawarah Daerah Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Musda Dekopinda) pada pekan lalu cacat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam AD/ART Dekopinda, kata Mangsuri, musda akan sah manakala ada kehadiran minimal 50 + 1 persen peserta dari jumlah koperasi di Kabupaten Semarang.

“Bisa cek kepada dinas terkait, apakah musda itu sudah sesuai ketentuan AD/ART? Apakah kehadiran peserta sudah terpenuhi atau belum?” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 28 September 2026.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Dia mengatakan, ketika peserta musda yang hadir tersebut tidak ada 50 persen + 1 dari jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Semarang, maka penyelenggaraanya harus ditunda.

Meski mengaku tidak tahu berapa jumlah peserta yang datang, Mangsuri menengarai jumlah peserta belum memenuhi AD/ART yang berlaku.

Dia bilang, masih banyak koperasi yang ternyata tidak dapat undangan dalam forum Musda Dekopinda Kabupaten Semarang tersebut.

BACA JUGA: Trauma Longsor Besar di Desa Ngrawan, Warga Tolak Eksplorasi Geothermal Gunung Telomoyo

“Pertanyaannya, bagaimana forum memutuskan Nur Arifah terpilih secara aklamasi. Sementara belum semua koperasi aktif dapat undangan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menyebut saat ini jumlah koperasi aktif ada 237 koperasi.

Sedangkan untuk jumlah koperasi yang sudah tidak aktif lagi di Kabupaten Semarang, jumlahnya mencapai sebanyak 115 unit koperasi. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp