SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah resmi menahan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang, terkait dugaan penipuan penyelenggaraan lomba tari tradisional bertajuk SEC (Semarang Economy Creative).
Penetapan status tersangka ini setelah pemeriksaan intensif pada Kamis, 27 November 2025.
Penahanan tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Kasus ini telah diselidiki hampir satu tahun oleh Penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Ditreskrimum Polda Jateng.
“Nggih mbak, tersangka MS sudah ditahan,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui pesan singkat pada Jumat, 28 November 2025.
Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, penyidik menemukan unsur dugaan penipuan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
“Justru itulah yang masuk dalam aduan. Bahwa ada kegiatan yang mengatasnamakan salah satu instansi, padahal instansi tersebut tidak pernah terlibat. Itu jadi salah satu unsur dugaan penipuan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Peserta Lomba Tari Piala Gubernur Sebut Ketua SEC Sempat Ingin Mediasi: Dia Juga Merasa Korban
Ia menambahkan, penyelenggara dugaan kuat menggunakan nama instansi pemerintah tanpa izin resmi demi menarik minat peserta.
“Izin dari gubernur belum ada, tapi dia sudah berani mengumumkan ada kegiatan tersebut dan menarik peserta,” tegasnya.












