Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dijerat pasal tersebut dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





