Hukum & Kriminal

Tersangka Laka Bus Cahaya Trans Dulunya Sopir Truk Sumatera, Polisi: Tak Ngantuk, Kaget Lihat Tikungan

×

Tersangka Laka Bus Cahaya Trans Dulunya Sopir Truk Sumatera, Polisi: Tak Ngantuk, Kaget Lihat Tikungan

Sebarkan artikel ini
Cahaya Trans Sopir Krapyak
Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak Semarang, Gilang Ihsan Faruq (22), muncul pertama kali ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka di Pos Polisi Simpanglima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dijerat pasal tersebut dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp