Dari pengecekan tersebut, ada dua rekening baru atas nama korban. Dalam pengecekan terhadap dua rekening tersebut, kata dia, terdapat data transaksi dana miliaran rupiah.
Ketiga tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia menambahkan, usai terlimpahkan, ketiga tersangka langsung tertahan di Lapas Semarang.
BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas
Sementara kuasa hukum Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, menambahkan perbuatan para tersangka merupakan bentuk pencurian data pribadi dan dokumen perbankan.
Menurutnya, korban yang tidak mengenal para tersangka itu terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan karena pelaku merupakan pengusaha besar di Semarang. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi