Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

×

Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini
arisan japo | Penipuan Tiket Coldplay
Ilustrasi penipu. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan tidak bersalah dan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Wahyu Rudy Indarto, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di PN Kota Semarang mengatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.

“Tidak ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa selaku admin dalam arisan tersebut,” ujarnya dalam sidang, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudhian Prasetyamukti dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Wahyu menjelaskan sejak awal mulainya arisan, terdakwa tidak pernah membujuk korban untuk menyerahkan barang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan.

Selain itu, lanjut Wahyu, seluruh kesepakatan dalam arisan tersebut berlangsung secara lisan karena pelaksanaannya secara daring.

BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan