Hukum & Kriminal

Tersangkanya Pengusaha Besar di Semarang, Kejari Terima Limpahan Kasus Pemalsuan Rekening Bank

×

Tersangkanya Pengusaha Besar di Semarang, Kejari Terima Limpahan Kasus Pemalsuan Rekening Bank

Sebarkan artikel ini
pemalsuan rekening
Kuasa hukum korban pemalsuan rekening bank Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar saat mendatangi Kejari Kota Semarang, Selasa, 17 Oktober 2023. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka kasus pemalsuan rekening bank oleh dua pengusaha dan seorang pegawai BRI di Semarang ke kejaksaan negeri setempat.

“Masih ada satu tersangka lain yang belum dilimpahkan karena masih buron,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Selasa, 17 Oktober 2023.

Tiga tersangka yang terlimpahkan tersebut masing-masing DY yang merupakan mantan pegawai BRI cabang Patimura, Kota Semarang.

BACA JUGA: Tindak Tegas Pemalsuan Cocard dan Tiket, Panitia Pelaksana PSIS Laporkan Pelaku ke Pihak Kepolisian

Adapun dua tersangka lain yang terlimpahkan masing-masing YG dan SL merupakan pengusaha yang menggunakan layanan gesek tunai dalam transaksi usahanya.

Menurutnya, kasus pemalsuan tersebut bermula ketika identitas korban Whina Whiniyati pelaku gunakan untuk pembuatan dua rekening di BRI tanpa izin.

Korban mengetahui identitasnya pelaku gunakan untuk membuka rekening. Hal itu ia ketahui saat mengecek rekening miliknya yang sudah sejak 12 tahun yang lalu ia nonaktifkan.

BACA JUGA: Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

Dari pengecekan tersebut, ada dua rekening baru atas nama korban. Dalam pengecekan terhadap dua rekening tersebut, kata dia, terdapat data transaksi dana miliaran rupiah.

Ketiga tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia menambahkan, usai terlimpahkan, ketiga tersangka langsung tertahan di Lapas Semarang.

BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

Sementara kuasa hukum Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, menambahkan perbuatan para tersangka merupakan bentuk pencurian data pribadi dan dokumen perbankan.

Menurutnya, korban yang tidak mengenal para tersangka itu terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan karena pelaku merupakan pengusaha besar di Semarang. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp