Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

×

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

Sebarkan artikel ini
zainal petir // kasus gamma siswa smkn 4 semarang
Kuasa Hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum kasus penembakkan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, mengaku telah mengecek langsung ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus pidana pembunuhan Gamma dan penembakan siswa SMKN 4 Semarang lainnya.

Hal itu Zainal ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.

Zainal mengaku, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Aipda Robig sudah terkirim ke Kejaksaan Tinggi.

Namun, ada hal janggal yang Zainal temukan dari dokumen Kejaksaan Tinggi.

“Cuma tadi saya mendapatkan [dokumen] share-share-an, ada pasal yang menurut saya ngawur itu. Kalau memang Kejaksaan Tinggi menerapkan pasal 337, itu kan persekusi, ancaman pidananya 9 bulan, itu ngawur,” tegas dia.

Mestinya, kata Zainal, Aipda Robig terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemecatan Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah

“Tapi perlu diingat juga bahwa ini yang dibunuh dan ditembak itu anak-anak. Sehingga, harus menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak di Pasal 76c, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” beber dia.

Jika menggunakan UU itu sebagai lex specialis atau hukum yang sifatnya khusus, maka ancaman penjara Aipda Robig menjadi 15 tahun lebih.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan