“Terus dia (pelaku) bilang, ‘nanti dulu aja jangan lapor polisi, mending kamu cari ayah kamu dulu. Siapa tahu sama ayah kamu,” terang Ayla.
BACA JUGA: Sempat Adu Mulut, Terungkap Begini Percakapan Antara Pelaku dan Korban ‘Mayat dalam Koper’
Sebagai informasi, mayat Rini pertama kali ditemukan pada tanggal 25 April 2024 di sebuah koper di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Identitas Rini terungkap sebagai seorang warga Rancasari, Kota Bandung.
Adapun alasan pelaku tega membunuh korban adalah karena ia membutuhkan uang untuk resepsi pernikahan.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menyatakan bahwa Arif telah melakukan akad nikah namun belum melaksanakan resepsi pernikahan.
Atas perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (*)





