“Tapi, informasinya tidak dalam waktu lama. Mungkin akan ada paripurna untuk pengangkatan walikota,” tandasnya.
Rapat paripurna pengunduran diri Gibran
Sementara itu, rapat paripurna pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024.
Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Agenda bermula dari pembacaan surat pengunduran diri oleh Gibran di hadapan anggota sidang.
Budi kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Surakarta tentang pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
BACA JUGA: Soroti Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Jangan Hanya Impor
“Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kinkin saat membacakan rancangan keputusan tersebut.
Pada poin kedua, DPRD Solo menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.
“Menyampaikan usulan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah,” kata Kinkin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi