Scroll Untuk Baca Artikel
Viral

Tetap Nekat Lawan Arus, Pengendara Bakal Kena Sanksi Ini, Denda Setengah Juta hingga Penjara

×

Tetap Nekat Lawan Arus, Pengendara Bakal Kena Sanksi Ini, Denda Setengah Juta hingga Penjara

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi Waktu dan Tips Beli Motor Baru di Akhir Tahun 2024
Pengendara melaju kencang tanpa kendala di tanjakan menggunakan Yamaha NMax. (Steve Arie/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lama ini, viral seorang pengendara motor yang kuat dugaan merupakan aparat, melawan arus.

Video viral tersebut berasal dari sosial media X  @neVerAl0nely pada Jumat, 17 Januari 2025. Nampak seorang pemotor sedang kena amukan para relawan yang kerap menghentikan para pengendara yang lawan arus.

“Aparat ini adu mulut saat di suruh puter balik karena dia lawan arus,” bunyi keterangan video tersebut.

Video tersebut pun menuai perdebatan, sebab tindakan relawan teranggap berlebihan dalam menindak pemotor lawan arus.

BACA JUGA: Viral Game Berburu Koin Jagat, Komdigi Bakal Panggil Pengelolanya Usai Bikin Rusak Fasilitas Umum

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Dalam Pasal 287 juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan