SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Polda Jawa Tengah mengambil keterangan 17 saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Kampung Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang, hingga meninggal dunia.
Hal itu terungkap dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
“Kita sudah ada 17 saksi, sudah diambil keterangan oleh penyidik. Saksi dari istri, keluarga dekat dari Alm Darso atau pelapor itu sendiri, tetangga seperti Pak RT. Kita juga mengambil keterangan saksi dari pihak RS yang merawat Darso sebelum meninggal dunia,” papar Artanto.
Artanto membeberkan, Polda Jawa Tengah masih fokus mengumpulkan keterangan saksi yang ada di wilayah Semarang.
“Jadi penyidik berupaya untuk dapat melakukan pendalaman terhadap saksi yang sudah diperiksa dan kemudian untuk mengembangkan pemahaman penyidik terhadap lokasi,” terangnya.
BACA JUGA: Merasa Janggal Kasus Penganiayaan, Keluarga Darso Minta Penyidik Sita Uang Damai dari Polisi
Pihaknya menyebut, penyidik sudah mendatangi rumah Darso dan bertemu keluarganya. Tak hanya itu, kata dia, penyidik juga sudah mengecek lokasi yang menjadi TKP berdasarkan laporan keluarga korban.
“Peninjauan lokasi, baik dari rumah maupun lokasi di mana kendaraan Darso yang di lihat dari warga setempat berhenti. Penyidik sudah melakukan upaya tersebut dan hal itu sebagai pemahaman penyidik terhadap wawasan atau peristiwa itu terjadi,” bebernya.
Polda Jateng menunggu hasil ekshumasi
Artanto mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil ekshumasi.
“Saat ini kita masih menunggu hasil ekshumasi. Dirkrimum sudah menyampaikan pada saat hasil ekshumasi, namun saya belum dapat menyampaikan. Dalam waktu dekat ini kami berkoordinasi dengan pimpinan terkait hasil ekshumasi,” jelasnya.