SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah ramainya polemik royalti musik yang menyeret sejumlah pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran, Metro Park View Hotel Semarang memilih untuk tetap memutar musik latar di seluruh area hotel.
General Manager Metro Park View Hotel, Heri S Buhori, memastikan pemberlakuan langkah ini karena pihaknya sudah terdaftar resmi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan membayar iuran tahunan.
“Kami sudah terdaftar di LMKN, untuk tahun ini kami membayar sekitar Rp4.440.000. Pembayaran dilakukan atas koordinasi dengan PHRI, dan sampai sekarang musik di hotel tetap berjalan seperti biasa,” ujar Heri saat beritajateng.tv hubungi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Biaya ganda jadi beban operasional
Meski sudah membayar royalti ke LMKN, pihak hotel juga tetap berlangganan layanan musik digital berbayar seperti Spotify Premium dan YouTube Premium untuk memastikan kualitas audio dan legalitas konten. Kondisi ini, menurut Heri, menambah beban operasional.
“Pengeluarannya jelas jadi double. Sudah bayar LMKN, masih bayar Spotify atau YouTube berbayar. Dari segi operasional jelas berat, tapi kami jalani saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Agustusan Rayakan HUT RI dan Ultah ke-4, Metro Park View Kota Lama Semarang Hadirkan Beragam Promo dan Kegiatan
Heri menambahkan, polemik ini tidak berdampak pada jumlah pengunjung hotel. Musik latar yang diputar lebih berfungsi menciptakan suasana nyaman, bukan menjadi daya tarik utama pengunjung.
“Selama ini tidak ada penurunan tamu karena isu ini. Dampak yang lebih terasa justru pada anggaran, bukan kunjungan,” tegasnya.
Namun, Heri juga berharap kejelasan penyaluran dana royalti kepada musisi bisa segera di sampaikan secara transparan, agar polemik tidak berlarut-larut.
Langkah PHRI Jawa Tengah
Sementara itu, Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Yantie Yulianti SE, mengatakan bahwa ada beberapa hotel dan restoran di Semarang yang belum terdaftar LMKN.