“Ada hotel yang sudah terdaftar, ada juga yang belum. Untuk hotel yang belum terdaftar kami memang menganjurkan berhenti memutar musik. Bagaimana pun juga harus tetap menjalankan Undang-Undang,” katanya kepada beritajateng.tv pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, untuk hotel dan restoran yang sudah terdaftar di LMKN juga harus mereview kembali kontrak dengan homeband yang mengisi acara wedding atau lounge bar harus jelas tentang pertanggungjawaban terhadap pembayaran royalti.
Yantie juga menyatakan bahwa pihak BPP PHRI saat ini telah melakukan audiensi dengan ketua LMKN baru untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar.
BACA JUGA: Buka Puasa di Metro Park View, Bisa Dapat Motor Listrik Alva One 2024
Sebelumnya, Penasihat PHRI Jawa Tengah, Benk Mintosih, juga telah mengimbau pemilik hotel dan restoran untuk berkoordinasi dan melaporkan jika ada permintaan rerkait royalti dari pihak-pihak yang memanfaatkan polemik ini.
“Kadang ada lembaga yang langsung menghubungi hotel-hotel kecil yang belum paham, bikin takut, padahal belum ada aturan jelas. Kami minta anggota PHRI segera lapor jika ada permintaan seperti itu,” tegas Benk. (*)
Editor: Farah Nazila