SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 untuk mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut bahwa itu bukanlah suatu kewajiban. Hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya pada Rabu, 20 Maret 2024 sore.
“Untuk yang jasa kurir dan (driver) online itu memang penjelasannya diberikan THR. Namun di penjelasan selanjutnya itu sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kan kemitraan,” ujar Aziz.
Sebab, pekerja dengan mitra memiliki perbedaan yang cukup signifikan menurutnya. Ia menjelaskan, hubungan kerja antara mitra dengan pekerja regular pun juga berbeda.
“Hubungan kerja itu ditandai 3 (tiga) hal, ada pekerjaan, perintah, dan upah. Kalau mitra kan kadang-kadang tidak bekerja, dia bekerja atas kehendaknya sendiri. Kemitraan itu ada operatornya,” terang Aziz.
BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR
Kendati demikian, untuk menindak lanjuti hal tersebut, Aziz mengaku pihaknya telah mengunjungi beberapa jasa pengiriman di Jawa Tengah.
Saat ia mendatangi kantor JNE dan JNT, pengelola menyebut pekerja waktu tertentu (PKWT) maupun pekerja dengan kategori perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, mendapatkan THR sesuai ketentuan.
Sistem pengupahan kurir
Sementara untuk kurir yang sistem pengupahannya bagi hasil, lanjut Aziz, mendapatkan tunjangan yang berbeda.