“Kurir biasanya kan bagi hasil. Mereka kirim barang, dapat (upah) sekian dari persentase biaya barang. Untuk kurirnya, selama ini mereka (JNE dan JNT) memberikan, tapi istilahnya bukan THR. Kalau THR itu ketentuannya kalau sudah satu tahun dan harus satu kali gaji,” jelas Aziz.
Adapun perusahaan ekspedisi itu biasanya memberikan kurir mereka insentif sebagai pengganti THR.
“Kalau JNE itu kasih insentif untuk hari raya Rp 600 ribu. JNT belum tahu berapa. Untuk tahun ini akan dibahas di internal mereka,” paparnya.
BACA JUGA: Peluang Intoleransi di Jateng Capai 26 Persen, Kesbangpol Gelar FGD Cegah Paham Ekstrimisme
Khusus aplikator ojek online, Aziz menyebut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini tengah berkomunikasi dengan perusahaan di pusat.
“Dari Kemnaker juga komunikasi dengan operator di pusat, seperti GoJek. Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan (THR). Kalau tidak THR ya namanya insentif,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila