Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

THR Kurir dan Driver Ojol Sifatnya Imbauan, Ini Penjelasan Disnakertrans Jateng

×

THR Kurir dan Driver Ojol Sifatnya Imbauan, Ini Penjelasan Disnakertrans Jateng

Sebarkan artikel ini
Order Driver ojol
Ilustrasi driver ojek online. (ant)

“Kurir biasanya kan bagi hasil. Mereka kirim barang, dapat (upah) sekian dari persentase biaya barang. Untuk kurirnya, selama ini mereka (JNE dan JNT) memberikan, tapi istilahnya bukan THR. Kalau THR itu ketentuannya kalau sudah satu tahun dan harus satu kali gaji,” jelas Aziz.

Adapun perusahaan ekspedisi itu biasanya memberikan kurir mereka insentif sebagai pengganti THR.

“Kalau JNE itu kasih insentif untuk hari raya Rp 600 ribu. JNT belum tahu berapa. Untuk tahun ini akan dibahas di internal mereka,” paparnya.

BACA JUGA: Peluang Intoleransi di Jateng Capai 26 Persen, Kesbangpol Gelar FGD Cegah Paham Ekstrimisme

Khusus aplikator ojek online, Aziz menyebut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini tengah berkomunikasi dengan perusahaan di pusat.

“Dari Kemnaker juga komunikasi dengan operator di pusat, seperti GoJek. Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan (THR). Kalau tidak THR ya namanya insentif,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan