Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, jelas Dance, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.
Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai dengan peraturan dari pusat.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, 1.350 Perusahaan di Jateng Berkomitmen Bayar THR H-7
“Akibatnya, besaran THR yang para PPPK itu terima hanya sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” tegas Dance.
Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan. Terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya mereka terima setiap tanggal 25.
“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakili para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tandas Dance. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





