SALATIGA, beritajateng.tv – Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai harapan, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi DPRD Kota Salatiga, Jumat 13 Maret 2026.
Kepada para wakil rakyat Kota Salatiga mereka menyampaikan uneg-uneg terkait THR para PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, dasar penghitungannya ialah masa kerja per Januari 2026.
“Sehingga THR yang kami terima kisaran Rp422.000,” ungkap Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi, saat beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 13 Maret 2026.
Dengan dasar tersebut, jelas Syarif, maka perhitungannya 2 per 12 kali gaji pokok. Padahal, jika menghitung sejak awal mula bekerja, para PPPK Paruh Waktu sudah puluhan tahun mengabdi.
BACA JUGA: Waspada Permintaan THR Ormas, Kadin Jateng Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Kena Palak
Syarif menyampaikan, ia yang kini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah mengabdi selama 13 tahun.
Maka, ia berharap ada kebijakan lain terkait nasib THR para PPPK Paruh Waktu Salatiga. Walaupun ketentuan terkait THR tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang tidak bisa daerah langgar.
Namun, para PPPK Paruh Waktu di Kota Salatiga, yang jumlahnya mencapai 960 orang, berharap setidaknya bisa menerima THR Lebaran kali ini sebanyak satu kali gaji.
“Kenyataannya, masa kerja sejak masih berstatus tenaga harian lepas (THL) dinolkan atau tidak dihitung. Sehingga masa kerja kami hanya terhitung selama dua bulan,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Salatiga Tanggapi Aduan PPPK Paruh Waktu Soal THR Tak Sesuai Harapan
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengaku turut prihatin atas THR yang PPPK Paruh Waktu di Salatiga terima tak sesuai harapan.
Sebab, realitasnya banyak PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL). “Bahkan ada yang sebentar lagi sudah memasuki masa pensiun,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, jelas Dance, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.
Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai dengan peraturan dari pusat.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, 1.350 Perusahaan di Jateng Berkomitmen Bayar THR H-7
“Akibatnya, besaran THR yang para PPPK itu terima hanya sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” tegas Dance.
Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan. Terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya mereka terima setiap tanggal 25.
“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakili para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tandas Dance. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





