Jateng

Jelang Lebaran, 1.350 Perusahaan di Jateng Berkomitmen Bayar THR H-7

×

Jelang Lebaran, 1.350 Perusahaan di Jateng Berkomitmen Bayar THR H-7

Sebarkan artikel ini
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) mulai bersiap memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut ribuan perusahaan anggotanya telah berkomitmen untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

Sebanyak 1.350 perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jateng dipastikan akan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah memberikan bonus keagamaan lebih awal sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BACA JUGA: Anggarkan Rp6 Miliar, Ahmad Luthfi Pastikan 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Bakal Dapat THR

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menjelaskan pembayaran THR telah diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja di masing-masing perusahaan. Adapun secara aturan pemerintah, THR maksimal dibayarkan H-7 Idulfitri.

“Biasanya sudah ada pengaturannya dalam perjanjian kerja antara serikat buruh dengan pengusaha di dalam perusahaan. Kalau tidak ada serikat buruh, perusahaan juga memiliki aturan internal yang tidak menyalahi aturan pemerintah,” kata Frans pada Rabu, 11 Maret 2026.

Frans memastikan 1.350 perusahaan di bawah Apindo Jateng siap mematuhi aturan pemerintah soal pemberian THR. Menurutnya, bonus keagamaan juga penting untuk memenuhi kebutuhan para buruh dalam menyongsong Hari Raya Idulfitri.

“Pastinya 1.350 perusahaan di bawah asosiasi kami juga ingin menyenangkan mitra kerjanya merayakan hari raya bersama keluarganya. Sampai sekarang juga belum ada laporan ke saya tentang perusahaan yang tidak mampu atau menunda pembayaran THR,” tegasnya.

Sering Terjadi Kasus Pekerja Kena PHK Agar Tak Dapat THR

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyebut persoalan THR masih menjadi masalah klasik yang hampir selalu muncul setiap menjelang Lebaran. Menurutnya, selain kenaikan harga kebutuhan pokok saat Ramadan, sering terjadi kasus pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak mendapatkan THR.