SEMARANG, beritajateng.tv – Enam oknum prajurit TNI yang melakukan penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar–Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atas perbuatan mereka.
Kolonel Cpm Rinoso Budi, Danpomdam IV/Diponegoro, menyatakan bahwa keenam prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat pelaku terima ialah 5 tahun penjara.
“Pasal 170 menetapkan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau Pasal 351 kita masukkan. Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun, kalau Pasal 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Rinoso dalam deklarasi Jateng zero knalpot brong, Minggu, 14 Januari 2024.
Terkait dengan kemungkinan hukuman tambahan seperti pemecatan, Rinoso menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan mengenai hal tersebut. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dari hakim dan kesatuannya.
“Tidak (dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan masuk dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” jelasnya.
Rinoso juga mengonfirmasi bahwa salah satu korban pengeroyokan menurut dugaan mengonsumsi minuman keras, meskipun pihaknya tidak mendalami hal tersebut. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa tidak ada luka dalam atau patah tulang yang korban alami.