Hukum & Kriminal

Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN

×

Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN
Kuasa Hukum Tiga Eks Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang, Muchtar saat menyerahkan dokumen Perdata di PTUN. (Ellya/beritajateng.tv)

“Kalau sekarang sudah ada SK baru, kami berharap pejabat terkait bisa nonaktif sementara agar tidak menimbulkan persoalan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Ia menyebut tiga direksi PDAM yang menggugat siap kembali bekerja apabila pelaksanaan eksekusi penundaan bisa PTUN Semarang laksanakan.

“Ketiga eks direksi PDAM siap kembali berkantor seperti biasa demi menjaga stabilitas perusahaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang,” katanya.

Muchtar menambahkan, banding yang diajukan Pemkot Semarang merupakan hak hukum yang sah. Namun, ia menilai putusan PTUN sebelumnya telah mempertimbangkan alat bukti, saksi, hingga pendapat ahli secara menyeluruh.

“Majelis hakim telah menyatakan penerbitan SK pemberhentian direksi cacat secara prosedural. Kami menilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan penundaan bersifat mengikat dan wajib di patuhi oleh pihak tergugat.

“Penetapan penundaan merupakan perintah yudisial yang mengikat dan berlaku sejak penetapan. Karena itu, tergugat wajib menghentikan pelaksanaan objek sengketa,” katanya.

Menurut Muchtar, ketentuan tersebut juga dperkuat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur dasar hukum penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara.

Ia berharap tidak ada tindakan yang merugikan kliennya dan proses hukum berjalan secara adil.

“Harapan kami, keadilan tetap berpihak pada tiga direksi PDAM Kota Semarang. Gugatan ini juga demi memperjuangkan pelayanan PDAM yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp