Hukum & Kriminal

Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN

×

Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Tiga Eks Direksi PDAM Semarang Siap Ngantor Lagi, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi ke PTUN
Kuasa Hukum Tiga Eks Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang, Muchtar saat menyerahkan dokumen Perdata di PTUN. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik pemberhentian tiga eks direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024–2029 kembali memanas. Kuasa hukum Eks Direksi PDAM, Muchtar Hadi Wibowo, resmi mengajukan permohonan pelaksanaan atau eksekusi penetapan penundaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Langkah tersebut menyusul adanya upaya banding yang Pemerintah Kota Semarang ajukan atas putusan PTUN terkait sengketa pemberhentian tiga direksi PDAM Kota Semarang.

Muchtar menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kelayakan banding yang Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng ajukan. Termasuk menilai apakah proses banding tersebut telah sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.

“Kami akan meninjau dan mempelajari apakah upaya banding tersebut layak secara prosedural. Atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muchtar.

Menurut dia, penetapan penundaan dari PTUN Semarang secara jelas memerintahkan agar pelaksanaan tiga SK pemberhentian direksi PDAM selama proses hukum berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Muchtar menjelaskan, isi penetapan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 100/G/2025/PTUN. SMG, khususnya pada poin yang mengabulkan permohonan penundaan dari para penggugat.

“Majelis hakim secara tegas memerintahkan agar pelaksanaan SK pemberhentian direksi ditunda sampai ada putusan hukum tetap. Artinya, meskipun ada banding atau kasasi, penundaan itu tetap harus berjalan,” katanya.

Ia menilai, secara hukum tiga eks direksi PDAM Semarang periode 2024–2029 masih memiliki kedudukan sah untuk menjalankan tugasnya seperti biasa.

“Dengan adanya penetapan penundaan itu, maka SK pemberhentian di anggap belum dapat terlaksana. Direksi secara hukum masih sah menjalankan tugasnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Sengketa Direksi PDAM Masuk Tahap Banding PTUN, Pemkot Semarang Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Muchtar juga meminta pejabat yang saat ini menjabat di posisi direksi agar bersikap legawa dan mempertimbangkan untuk nonaktif sementara guna menghindari potensi persoalan hukum baru.