Setelah menerima laporan korban, Petugas Unit Investigasi Kriminal Polisi Jepon dibantu oleh Tim Resmob Satreskrim Satreskrim Blora yang melakukan penyelidikan, akhirnya aktor itu diduga diamankan pada 21 Juni 2021 sementara di rumahnya di Kabupaten Ngawen.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan bukti dalam bentuk 1 unit telepon tangan, 1 tas selempang, 1 kemeja hitam, dan sepeda motor merek Hitam Yamaha Nopol K 5241 PN yang diduga sebagai sarana. kejahatan.
“Untuk kejadian korban mengalami kerugian Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan para pelaku dijatuhkan pasal 363 dari KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara,” kata kepala polisi.
Setelah inspeksi oleh petugas, ternyata OZF adalah residivis dari Curimor yang baru saja keluar dari Penjara Blora April lalu. Ozf mengakui bahwa sebelum mengambil ponsel dan uang korban, dia bermaksud mengambil uang dalam kotak amal. Tetapi karena dia melihat bahwa ada korban yang tidur di masjid, maka target Verburbatnya sangat berharga bagi korban yang sedang tidur.
“Ternyata sebelum mengambil ponsel dan uang korban, tersangka dimaksudkan untuk mengambil uang di kotak amal masjid. Dan di tempat kejadian juga menemukan BB dalam bentuk linggis untuk digunakan untuk mengepalkan kotak amal masjid,” kata kepala polisi.
Kepada penyelidik, tersangka mengklaim telah melakukan kejahatan pencurian pada 3 kejahatan berbeda sebelum ditangkap. Itu 2 kali di Masjid Al Ghomaah dan 1 kali di Distrik Blora. (Dia)