HeadlineHukum & KriminalNews Update

Tiga Kali Beraksi, Residivis Spesialis Curanmor Asal Blora Diamankan Polisi 

×

Tiga Kali Beraksi, Residivis Spesialis Curanmor Asal Blora Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Blora, 24/6 (beritajateng.tv) – seorang pemuda penganggur dari spesialis pencuri sepeda motor dari Ngawen, Kabupaten Blora diamankan oleh polisi.

Dia adalah Ozf (24), seorang residivis yang telah melakukan tindakan tiga kali. Dia dijamin oleh Pejabat Unit Investigasi Kriminal Polisi Bersama dengan Tim Resmob Satreskrim Blora, Senin (21/6/2021) kemarin.

Kepala Polisi Julon IPTU Supriyono, SH, MH mengungkapkan insiden itu dimulai pada hari Rabu, 2 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan temannya berangkat dari Lamongan untuk bekerja sebagai penjual peralatan masak dan menuju Kabupaten Blora untuk menawarkan barang dagangannya.

“Karena lelah, pada pukul 23.00 WIB korban dan temannya beristirahat dan tidur di teras Masjid Bhayangkara Al Ghomamah, Desa Tempelmahbang, Distrik Jepon dan selama tas reporter yang berisi ponsel dan dompet ditempatkan di bawah bantal tidur,” kata kepala polisi Jepon.

Selanjutnya pada hari Kamis, 3 Juni 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, korban bangun dan ketika dia bangun, dia telah memindahkan tasnya di masjid.

“Mengetahui hal ini, korban segera mengambil tasnya dan memeriksa isi tas, isinya tidak pernah mengandung merek ponsel Vivo tipe Y12 merah hitam dan berisi Rp. 300.000,00,” lanjut kepala polisi Jepon.

Setelah menerima laporan korban, Petugas Unit Investigasi Kriminal Polisi Jepon dibantu oleh Tim Resmob Satreskrim Satreskrim Blora yang melakukan penyelidikan, akhirnya aktor itu diduga diamankan pada 21 Juni 2021 sementara di rumahnya di Kabupaten Ngawen.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan bukti dalam bentuk 1 unit telepon tangan, 1 tas selempang, 1 kemeja hitam, dan sepeda motor merek Hitam Yamaha Nopol K 5241 PN yang diduga sebagai sarana. kejahatan.

“Untuk kejadian korban mengalami kerugian Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan para pelaku dijatuhkan pasal 363 dari KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara,” kata kepala polisi.