SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui tiga Raperda. Persetujuan tersebut ada dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Rabu 27 September 2023.
Adapun tiga Raperda yang disetujui ialah terkait perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2023, Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, dan Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).
“Selanjutnya (tiga raperda) ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Biasanya butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima), kalau sudah tidak ada perbaikan maka perda tersebut akan berlaku setelah ditetapkan,” ujar Nana usai Rapat Paripurna berlangsung.
Nana menyebut, persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan implementasi kerja sama dan komitmen antara eksekutif dan legislatif. Hal itu mereka lakukan dalam rangka optimalisasi pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, hingga penanganan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Raperda Fasilitasi Pesantren Disetujui, Hadiah DPRD Jateng untuk Hari Santri Nasional
“Kebutuhan belanja pembangunan daerah terus dalam proses optimalisasi agar semakin akuntabel dan tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur.