BLORA, 5/10 (BeritaJateng.tv) – Tiga Tersangka kasus dugaan pungli kios pasar cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora akhirnya ditahan.
Ketiganya berinisial S (Kepala Dindakop dan UKM), W (Kabid pasar) dan MS (mantan Kepala UPTD Pasar Cepu).
Namun yang datang memenuhi panggilan hanya dua orang saja. Pertama MS dan pengacaranya, disusul W dan pengacaranya. Sedangkan S belum datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, hanya pengacaranya saja.
“Kita mengadakan tahap dua, untuk kegiatan penyidikan pasar Cepu. Yang mana saat ini yang datang baru dua tersangka yaitu M dan MS didampingi pengacara. Setelah kita swab PCR hasilnya negatip kita adakan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Adung, Selasa (5/10/2021).
Untuk tersangka S, lanjut Adung, pengacaranya bilang S lagi sakit. Pihaknya akan membawa tim dokter untuk memeriksa ke rumah tersangka.