Tiga Tersangka Kasus Pungli Pasar Cepu Akhirnya Ditahan

BLORA, 5/10 (BeritaJateng.tv) – Tiga Tersangka kasus dugaan pungli kios pasar cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora akhirnya ditahan.

Ketiganya berinisial S (Kepala Dindakop dan UKM), W (Kabid pasar) dan MS (mantan Kepala UPTD Pasar Cepu).

Namun yang datang memenuhi panggilan hanya dua orang saja. Pertama MS dan pengacaranya, disusul W dan pengacaranya. Sedangkan S belum datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, hanya pengacaranya saja.

“Kita mengadakan tahap dua, untuk kegiatan penyidikan pasar Cepu. Yang mana saat ini yang datang baru dua tersangka yaitu M dan MS didampingi pengacara. Setelah kita swab PCR hasilnya negatip kita adakan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Adung, Selasa (5/10/2021).

Untuk tersangka S, lanjut Adung, pengacaranya bilang S lagi sakit. Pihaknya akan membawa tim dokter untuk memeriksa ke rumah tersangka.

“Kalau memang nanti tidak kooperatip akan kita jemput paksa. Rencana hari ini kita akan bawa tim dokter ke rumahnya untuk memeriksa,” tegas Adung.

Kuasa Hukum S, Sugiyarto mengungkapkan jika saat ini masih tahap dua, dan klienya dalam keadaan sakit.

“Saya akan kesana menemui klaien saya. Ia belum bisa datang ke Kejari Blora. Sebisanya saya meminta untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya

Kedua Tersangka yang sudah ditahan dan diberi rompi warna merah, serta dititipkan di Rutan Klas IIB blora selama 2 minggu untuk di cek kembali kesehatannya. (Her/El)

Tinggalkan Balasan